MRT Jakarta (Perseroda) mengubah kebijakan waktu operasional karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 1). Perubahan ini berlaku pada Selasa, 15 November 2022 dan merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI.